murianetwork.com - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.
Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.
Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.
Artikel Terkait
Hoaks Gravitasi Hilang 7 Detik di 2026: Antara Viral TikTok dan Fakta Sains
Orban Bongkar Rapat Rahasia: Elite Eropa Siapkan Dewan Perang Hadapi Rusia
Zeitenwende: Jerman Bangkitkan Kembali Raksasa Militer di Tengah Keretakan NATO
Tabrakan Maut Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Malam Nestapa Andalusia