murianetwork.com - Kami hadirkan informasi pelunasan haji 2024 melalui artikel ini. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024.
Nantinya, jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Artikel Terkait
AS Desak Warganya Tinggalkan Venezuela, Waspadai Perburuan Pasca Penangkapan Maduro
AS Desak Warganya Tinggalkan Venezuela, Situasi Keamanan Dinilai Memuncak
Latihan Militer Tiga Negara di Afrika Selatan: Sinyal di Tengah Gejolak Global
Trump Klaim Hanya Moralitas Pribadi yang Bisa Menghentikannya