Bahkan di persidangan Selasa, nada Yoon masih keras. Ia menyebut penyelidikan kasus pemberontakan ini "gila", penuh dengan "manipulasi" dan "distorsi" fakta.
Kalau nanti benar-benar divonis bersalah, Yoon akan tercatat sebagai presiden ketiga di Korsel yang terbukti melakukan pemberontakan. Dua sebelumnya adalah mantan pemimpin era militer yang terlibat dalam kudeta 1979.
Tapi, ada satu hal yang perlu dicatat. Sekalipun hukuman mati benar-benar dijatuhkan, kecil kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan. Soalnya, Korea Selatan sudah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak 1997. Jadi, situasinya bisa jadi lebih rumit dari sekadar vonis.
Masalah Yoon sebenarnya masih panjang. Kasus darurat militer ini cuma satu dari beberapa perkara yang ia hadapi. Masih ada sidang-sidang lain menunggu.
Misalnya, pengadilan di Seoul disebut-sebut akan memberi putusan pada Jumat ini untuk kasus penghalangan keadilan. Vonisnya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Belum lagi tuduhan lain yang lebih serius: membantu musuh. Intinya, Yoon dituduh sengaja memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Tujuannya cuma satu: mencari pembenaran untuk deklarasi darurat militer yang ia canangkan.
Menanggapi semua ini, pihak Istana Presiden di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae Myung yang menggantikan Yoon cukup berhati-hati. Mereka hanya menyatakan, percaya bahwa peradilan akan memutuskan segala sesuatu sesuai hukum, prinsip, dan tentu saja, standar yang dipegang publik.
Nah, sekarang kita tinggal menunggu. Februari nanti, pengadilan akan bicara. Tapi apapun putusannya, kasus ini sudah meninggalkan luka yang dalam dalam politik Korea Selatan.
Artikel Terkait
Rakyat Iran Tercekik: Rupiah Lebih Berharga daripada Rial
Pria Tertua Arab Saudi Wafat di Usia 142, Ribuan Pelayat Antarkan Kepergiannya
Analis Rusia: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai, Bentuknya Tak Lagi Konvensional
AS Desak Warga Segera Tinggalkan Iran di Tengah Ancaman Serangan dan Korban Jiwa yang Meningkat