MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonolgi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (4/9/2025).
Nadiem akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengdaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung.
“(Nadiem Makarim) dipastikan hadir,” kata Ricky.
Diketahui, Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa terkait kasus tersebut. Pertama, selama 12 jam pada 23 Juni 2025.
Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli 2025. Pemeriksaan saat itu berlangsung selama 9 jam.
Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM
Sumber: inews
Artikel Terkait
Membandingkan Guru dengan Pedagang, Menag Nasaruddin Minta Maaf
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel
Sosok Lansia Ambil AC Punya Cucu Disabilitas, Uya Kuya Sudah Maafkan