Pengedar Narkoba Sabu-Sabu Diringkus Polres Ogan Ilir, 2,38 Gram Diamankan
OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Penggerebekan yang terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB ini berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SF (24).
Barang Bukti Narkoba dan Upaya Penangkapan
Dari tangan tersangka SF, petugas mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,38 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita satu sekop plastik dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang buron.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tanjung Raja Utara. Begitu menerima laporan, tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika yang diamankan merupakan miliknya bersama dengan HD yang masih buron. Tersangka SF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja personel Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar