Pengedar Narkoba Sabu-Sabu Diringkus Polres Ogan Ilir, 2,38 Gram Diamankan
OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Penggerebekan yang terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB ini berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SF (24).
Barang Bukti Narkoba dan Upaya Penangkapan
Dari tangan tersangka SF, petugas mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,38 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita satu sekop plastik dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang buron.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Cs Belum Ditahan, Ini Kronologi & Kerugian Negara Terbaru