Pengedar Sabu 2,38 Gram Diringkus Polres Ogan Ilir, 1 Tersangka Ditangkap

- Sabtu, 01 November 2025 | 15:10 WIB
Pengedar Sabu 2,38 Gram Diringkus Polres Ogan Ilir, 1 Tersangka Ditangkap

Pengedar Narkoba Sabu-Sabu Diringkus Polres Ogan Ilir, 2,38 Gram Diamankan

OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Penggerebekan yang terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB ini berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SF (24).

Barang Bukti Narkoba dan Upaya Penangkapan

Dari tangan tersangka SF, petugas mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,38 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita satu sekop plastik dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang buron.

Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat


Halaman:

Komentar