Wali Kota Madiun Bantah Gratifikasi, KPK Sita Rp 550 Juta dari Orang Kepercayaannya

- Rabu, 21 Januari 2026 | 05:00 WIB
Wali Kota Madiun Bantah Gratifikasi, KPK Sita Rp 550 Juta dari Orang Kepercayaannya

Dengan suara yang terdengar sedikit bergetar, Wali Kota Madiun Maidi membantah keras semua tuduhan menerima gratifikasi. "Nggak benar, nggak benar," ucapnya berulang. Soal uang yang disebut-sebut, ia mengaku tak paham sama sekali.

"(Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),"

Kalimat itu meluncur begitu saja saat dia digiring petugas ke mobil tahanan, keluar dari gedung KPK di Kuningan, Selasa malam (20/1/2026). Situasinya memang panas. KPK sendiri sudah resmi menjeratnya sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dana CSR plus gratifikasi.

Menariknya, lembaga antirasuah ini juga berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya tak sedikit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pengamanan barang bukti senilai Rp 550 juta.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," jelas Asep.

Dari mana asal uang itu? Rupanya terbagi dua. Sebagian, Rp 350 juta, diamankan dari seorang pengusaha bernama Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang wali kota. Sementara Rp 200 juta lainnya diambil dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah.

Nah, ketiga nama itu kini statusnya sama: tersangka. Maidi, Rochim, dan Thariq. Mereka langsung dicokok dan tak bisa kemana-mana untuk sementara waktu.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," terang Asep Guntur lebih rinci. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK."

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. OTT itu menyangkut dugaan kuat adanya permainan fee proyek dan dana CSR di wilayah pemerintahan Kota Madiun. Kini, ketiganya harus menghadapi proses hukum yang masih panjang di balik jeruji besi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar