Dengan suara yang terdengar sedikit bergetar, Wali Kota Madiun Maidi membantah keras semua tuduhan menerima gratifikasi. "Nggak benar, nggak benar," ucapnya berulang. Soal uang yang disebut-sebut, ia mengaku tak paham sama sekali.
"(Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),"
Kalimat itu meluncur begitu saja saat dia digiring petugas ke mobil tahanan, keluar dari gedung KPK di Kuningan, Selasa malam (20/1/2026). Situasinya memang panas. KPK sendiri sudah resmi menjeratnya sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dana CSR plus gratifikasi.
Menariknya, lembaga antirasuah ini juga berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya tak sedikit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pengamanan barang bukti senilai Rp 550 juta.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," jelas Asep.
Artikel Terkait
Buaya Lisa Muncul di Belakang Sekolah, Warga Sawangan Siaga
Sindikat Love Scam WNA China-Vietnam Dibekuk di Perumahan Elite Tangerang
Israel Serbu dan Hancurkan Markas UNRWA di Yerusalem, PBB Kecam Pelanggaran Berat
Brimob Banten Bersihkan Sekolah dan Bagikan Al-Quran untuk Korban Banjir Aceh Utara