Perkara Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda
SURABAYA, JATIM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip lengkap atau P21. Status ini telah berlaku sejak 29 September 2025.
Meski berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) hingga saat ini belum dilaksanakan. Keterlambatan ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang telah berjalan lama.
Kejaksaan Tunggu Jadwal dari Penyidik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian. "Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap II," jelas I Made Agus pada Jumat (31/10).
Artikel Terkait
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob
Wagub Jabar Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hinaan ke Suku Sunda