Perkara Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda
SURABAYA, JATIM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip lengkap atau P21. Status ini telah berlaku sejak 29 September 2025.
Meski berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) hingga saat ini belum dilaksanakan. Keterlambatan ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang telah berjalan lama.
Kejaksaan Tunggu Jadwal dari Penyidik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian. "Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap II," jelas I Made Agus pada Jumat (31/10).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dua Maling Helm di Sunter Diamuk Massa, Polisi Selamatkan Pelaku dari Amukan Warga
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Residivis Curanmor di Jojoran Gubeng Surabaya Terbakar Usai Ditangkap Warga
Klarifikasi Lengkap Erwin Soal OTT: Bukan Tersangka, Hanya Jadi Saksi