Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya

Perkara Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda

SURABAYA, JATIM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip lengkap atau P21. Status ini telah berlaku sejak 29 September 2025.

Meski berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) hingga saat ini belum dilaksanakan. Keterlambatan ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang telah berjalan lama.

Kejaksaan Tunggu Jadwal dari Penyidik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian. "Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap II," jelas I Made Agus pada Jumat (31/10).

Penyidik Sebut Tersangka Minta Penundaan

Dari sisi kepolisian, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Toni Hariyanto, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penyidik telah memanggil tersangka untuk proses pelimpahan, namun pihak tersangka justru meminta penundaan. "Sampai kapan (penundaan itu)? Nanti akan dikabari," ucap Toni Hariyanto.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intervensi dan Proses Lambat

Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menyayangkan lambatnya penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2018 ini. Rachmat menilai kasus ini belum kunjung masuk tahap persidangan karena tahap pelimpahan yang tertunda.

Lebih lanjut, Rachmat mengaku telah melaporkan perkara ini hingga ke tingkat atas, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan intervensi. "Berdasarkan informasi lisan, ada dugaan oknum-oknum elit politik maupun aparat penegak hukum yang berupaya mengintervensi atau menghambat penyidik dalam melaksanakan penyerahan tahap II tersangka," ungkapnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar