Perkara Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda
SURABAYA, JATIM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip lengkap atau P21. Status ini telah berlaku sejak 29 September 2025.
Meski berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) hingga saat ini belum dilaksanakan. Keterlambatan ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang telah berjalan lama.
Kejaksaan Tunggu Jadwal dari Penyidik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian. "Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap II," jelas I Made Agus pada Jumat (31/10).
Penyidik Sebut Tersangka Minta Penundaan
Dari sisi kepolisian, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Toni Hariyanto, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penyidik telah memanggil tersangka untuk proses pelimpahan, namun pihak tersangka justru meminta penundaan. "Sampai kapan (penundaan itu)? Nanti akan dikabari," ucap Toni Hariyanto.
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intervensi dan Proses Lambat
Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menyayangkan lambatnya penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2018 ini. Rachmat menilai kasus ini belum kunjung masuk tahap persidangan karena tahap pelimpahan yang tertunda.
Lebih lanjut, Rachmat mengaku telah melaporkan perkara ini hingga ke tingkat atas, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan intervensi. "Berdasarkan informasi lisan, ada dugaan oknum-oknum elit politik maupun aparat penegak hukum yang berupaya mengintervensi atau menghambat penyidik dalam melaksanakan penyerahan tahap II tersangka," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar