Klarifikasi Lengkap Erwin Soal OTT: Bukan Tersangka, Hanya Jadi Saksi

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Klarifikasi Lengkap Erwin Soal OTT: Bukan Tersangka, Hanya Jadi Saksi

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Terkena OTT, Ini Klarifikasinya

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara resmi memberikan klarifikasi mengenai kabar yang menyebut dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

"Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," ujar Erwin seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kedatangan Erwin ke Kejari Bandung Sebagai Saksi

Erwin mengakui bahwa dirinya memang memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Bandung. Namun, kehadirannya bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Komitmen Erwin Terhadap Pemberantasan Korupsi

Sebagai pejabat publik, Erwin menyatakan berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di tubuh Pemkot Bandung.

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Dasar pemeriksaan ini adalah surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen fisik serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar