Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis buat Ammar Zoni. Aktor yang punya nama asli Muhammad Ammar Akbar itu dihukum 7 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga kena denda Rp1 miliar.
Duduk perkara kasus ini terkait peredaran narkoba. Lokasinya? Di Rutan Salemba. Hakim menilai Ammar terbukti bersalah. Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, di ruang sidang.
Ia menambahkan, denda itu harus dibayar dalam waktu paling lambat satu bulan. Atau, bisa diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan punya kekuatan hukum tetap. Tegas, tapi masih ada kelonggaran.
Lantas, apa yang memberatkan? Hakim menyebut, perbuatan Ammar Zoni dinilai bisa merusak generasi muda. Efek dari penyalahgunaan narkotika itu, menurut majelis, sangat berbahaya. Apalagi buat anak-anak muda yang masih mencari jati diri.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," jelas Dwi Elyarahma.
Di sisi lain, ada juga hal yang bikin vonisnya lebih berat. Ammar dinilai tidak terus terang selama persidangan. Ia disebut berbelit-belit. Parahnya lagi, saat kejadian, ia masih menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa. Iya, kasus narkoba juga.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar majelis hakim.
Tapi, jangan salah. Ada juga keringanan. Majelis mengapresiasi sikap Ammar yang sopan selama persidangan. Ia juga dinilai menyesali perbuatannya. Faktor usia ia masih 32 tahun juga jadi pertimbangan. Hakim masih memberinya kesempatan untuk berubah.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," papar Dwi Elyarahma.
Begitulah. Vonis sudah dijatuhkan. Kini, tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pihak Ammar Zoni. Apakah akan terima atau banding? Kita lihat saja. (ND)
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Setujui Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo
Moh Zaki Ubaidillah Tumbangkan Unggulan Kedelapan, Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026
Wali Kota Serang Siapkan Sanksi Tegas bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai Cibanten
Polisi Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana di Banyuasin, Dua Kekasih Jadi Tersangka karena Tolak Perjodohan