KPK Akui Krisis Penyidik Hambat Penanganan Kasus Korupsi, Termasuk Proyek Rp35,7 Miliar di Lamongan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 01:45 WIB
KPK Akui Krisis Penyidik Hambat Penanganan Kasus Korupsi, Termasuk Proyek Rp35,7 Miliar di Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah menghadapi krisis sumber daya manusia, khususnya pada posisi penyidik, yang berdampak langsung pada lambatnya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi. Keterbatasan personel dalam jumlah signifikan ini memaksa lembaga antirasuah untuk menerapkan sistem prioritas, sehingga beberapa kasus harus tertunda proses hukumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kondisi kekurangan penyidik masih menjadi kendala utama. Ketika satu satuan tugas (satgas) menangani suatu perkara, lalu mendapat perkara baru dengan tingkat kompleksitas tinggi, tim harus menentukan prioritas mana yang lebih dahulu diselesaikan.

“Kami memang masih kekurangan SDM penyidik sehingga ketika satu satgas yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Taufik, jenis perkara yang menjadi prioritas utama adalah kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta perkara yang masa penahanan tersangkanya sudah berjalan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di tengah keterbatasan personel.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik untuk merespons sorotan publik terhadap lambannya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Padahal, status tersangka dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp35,7 miliar itu telah ditetapkan sejak 6 September 2023.

Selain minimnya jumlah satgas, Taufik menjelaskan bahwa progres penanganan kasus Lamongan juga terhambat oleh rumitnya koordinasi dengan tim ahli independen. Penyidik harus menggandeng ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung nilai riil kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi gedung di lapangan.

“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” kata Taufik.

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status kasus Gedung Pemkab Lamongan ke tahap penyidikan pada 15 September 2023. Setelah melalui proses panjang, lembaga antirasuah akhirnya mengumumkan identitas empat orang tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Direktur CV Absolute, dan Herman Dwi Haryanto selaku Manajer Umum Divisi Regional III periode 2015–2019. Hingga saat ini, KPK baru menahan tiga tersangka, yakni Sukiman, Abdillah, dan Herman, sementara Yanuar Marzuki akan diproses pada tahap berikutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar