Wakil Ketua DPR Tolak Usulan BPIP Jadi Kementerian, Ini Alasannya

- Rabu, 12 November 2025 | 12:10 WIB
Wakil Ketua DPR Tolak Usulan BPIP Jadi Kementerian, Ini Alasannya
Usulan BPIP Jadi Kementerian Dinilai Tidak Urgen oleh Wakil Ketua DPR

Usulan BPIP Jadi Kementerian Dinilai Tidak Urgen oleh Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua Komisi XIII DPR yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan kritis terhadap wacana perubahan status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sebuah kementerian. Menurut Hugo, saat ini tidak terdapat urgensi atau kepentingan mendesak untuk mengalihkan bentuk BPIP menjadi kementerian.

"Iya, sebaiknya BPIP tetap berstatus sebagai badan. Perubahan menjadi kementerian tidak sejalan dengan ide dasar undang-undang ini dibuat," tegas Hugo dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).

Hugo memperkuat pendapatnya dengan menyatakan bahwa mempertahankan BPIP sebagai sebuah badan justru selaras dengan ide fundamental pembentukan Undang-Undang BPIP. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk sebuah kementerian dan sebuah badan sangatlah berbeda.

"Ide dasar dari pembentukan undang-undang ini adalah pembinaan ideologi Pancasila yang dilakukan oleh sebuah badan, yaitu BPIP. Sementara itu, kementerian diatur dalam payung hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Kementerian Negara," jelasnya lebih lanjut.

Wacana ini mengemuka setelah Panitia Kerja (Panja) DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP. Dalam pembahasan tersebut, salah satu anggota panja, Benny K Harman, mengusulkan agar BPIP ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Argumentasi yang diajukan adalah agar koordinasi dalam pembinaan ideologi Pancasila menjadi lebih jelas dan efektif.

Proses diskusi di Panja DPR juga menyentuh persoalan nomenklatur RUU BPIP. Dalam hal ini, tenaga ahli DPR telah memberikan penjelasan bahwa nama RUU BPIP sendiri sebelumnya telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar