Usulan BPIP Jadi Kementerian Dinilai Tidak Urgen oleh Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan kritis terhadap wacana perubahan status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sebuah kementerian. Menurut Hugo, saat ini tidak terdapat urgensi atau kepentingan mendesak untuk mengalihkan bentuk BPIP menjadi kementerian.
"Iya, sebaiknya BPIP tetap berstatus sebagai badan. Perubahan menjadi kementerian tidak sejalan dengan ide dasar undang-undang ini dibuat," tegas Hugo dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).
Hugo memperkuat pendapatnya dengan menyatakan bahwa mempertahankan BPIP sebagai sebuah badan justru selaras dengan ide fundamental pembentukan Undang-Undang BPIP. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk sebuah kementerian dan sebuah badan sangatlah berbeda.
"Ide dasar dari pembentukan undang-undang ini adalah pembinaan ideologi Pancasila yang dilakukan oleh sebuah badan, yaitu BPIP. Sementara itu, kementerian diatur dalam payung hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Kementerian Negara," jelasnya lebih lanjut.
Wacana ini mengemuka setelah Panitia Kerja (Panja) DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP. Dalam pembahasan tersebut, salah satu anggota panja, Benny K Harman, mengusulkan agar BPIP ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Argumentasi yang diajukan adalah agar koordinasi dalam pembinaan ideologi Pancasila menjadi lebih jelas dan efektif.
Proses diskusi di Panja DPR juga menyentuh persoalan nomenklatur RUU BPIP. Dalam hal ini, tenaga ahli DPR telah memberikan penjelasan bahwa nama RUU BPIP sendiri sebelumnya telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Hizbullah, Klaim Perundingan dengan Iran Kembali Berjalan
Presiden Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar, Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Strategis
Kebakaran di Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, 35 Unit Damkar dan 175 Personel Dikerahkan
KPK Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji hingga Musim Haji 2026 Berakhir