Berdasarkan laporan dari korban, tim Cobra Satreskrim Polres Binjai segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada 23 Oktober 2025, di mana tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur, dan kemudian menangkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone, 3 kartu ATM, dompet, dan uang tunai senilai Rp 1 juta. "Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Hizkia.
Pelaku Spesialis dan Pasal yang Dijerat
Hizkia menegaskan bahwa Zainal Abidin merupakan spesialis pencurian dengan modus membongkar rumah. Saat ini, polisi telah menerima empat laporan yang diduga kuat terkait dengan aksi pelaku.
"Pelaku ini spesialis bongkar rumah. Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.
Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Artikel Terkait
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi