Coretax adalah proyek digitalisasi sistem perpajakan dengan nilai investasi mencapai Rp 1,3 triliun. Sistem ini secara resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, namun hampir 10 bulan berjalan, sistem tersebut belum berfungsi secara optimal.
Rinto menegaskan, "Janji perbaikan tak kunjung jelas. Masyarakat berhak tahu, ke mana sebenarnya aliran dana proyek ini."
IWPI juga mendesak KPK untuk menelusuri proses pengadaan dan kontrak kerja sama dengan LG CNS, perusahaan teknologi asal Korea Selatan yang menjadi vendor utama proyek ini. "Ungkap aliran dana proyek agar masyarakat tahu siapa yang mengambil keuntungan dari kegagalan Coretax ini," tegas Rinto.
Masalah Struktural Proyek Coretax
Rinto menyoroti bahwa kegagalan Coretax bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan merupakan masalah struktural sejak awal perencanaan.
"Dalam kasus Coretax, justru kebalikannya. Teknologi COTS (Commercial Off-The-Shelf) dibeli dari luar negeri tanpa penyesuaian mendalam dengan kebutuhan lokal. Akibatnya sistem sering error, tidak stabil, dan belum bisa digunakan secara maksimal," tandasnya.
Pemerintah sendiri berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh agar proyek digitalisasi perpajakan ini dapat segera berfungsi sesuai target. Namun, desakan untuk penyelidikan hukum oleh KPK semakin menguat seiring terungkapnya berbagai kelemahan dalam proyek strategis nasional ini.
Artikel Terkait
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob