Advokat Marcella Santoso Didakwa Pencucian Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi CPO
Advokat Marcella Santoso secara resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini berkaitan dengan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.
Dalam kasus ini, Marcella disebut beraksi bersama dua orang lainnya, yaitu pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan pencucian uang yang rumit.
Modus Pencucian Uang dan Pemberian Suap kepada Hakim
Aktivitas pencucian uang ini diduga dilakukan setelah Marcella, Ariyanto, dan Syafei memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tujuan pemberian suap ini adalah untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, agar mendapatkan putusan lepas atau ontslag.
Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus suap ini telah diidentifikasi. Djuyamto, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, diduga menerima Rp 9,5 miliar. Sementara dua hakim anggota, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc), masing-masing diduga menerima Rp 6,5 miliar.
Artikel Terkait
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur