Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Advokat Marcella Santoso Didakwa Pencucian Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi CPO

Advokat Marcella Santoso Didakwa Pencucian Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi CPO

Advokat Marcella Santoso secara resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini berkaitan dengan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Dalam kasus ini, Marcella disebut beraksi bersama dua orang lainnya, yaitu pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan pencucian uang yang rumit.

Modus Pencucian Uang dan Pemberian Suap kepada Hakim

Aktivitas pencucian uang ini diduga dilakukan setelah Marcella, Ariyanto, dan Syafei memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tujuan pemberian suap ini adalah untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, agar mendapatkan putusan lepas atau ontslag.

Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus suap ini telah diidentifikasi. Djuyamto, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, diduga menerima Rp 9,5 miliar. Sementara dua hakim anggota, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc), masing-masing diduga menerima Rp 6,5 miliar.

Total Nilai Pencucian Uang dan Modus Operandi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total nilai uang yang dicuci dalam kasus ini mencapai Rp 52,5 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset serta mencampuradukkan uang hasil korupsi dengan dana yang sah. Tindakan ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

"Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim," jelas Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Muhammad Syafei juga diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar, yang termasuk di dalamnya uang untuk operasional sebesar Rp 411 juta.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Dalam proses hukumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, Muhammad Syafei menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar