Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga kini belum dapat ditemukan. Padahal, pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengonfirmasi hal ini. "Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK Telusuri Dokumen ke Dua Kementerian
Dian menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif menanyakan keberadaan SK pencabutan empat IUP tersebut. Koordinasi dilakukan dengan dua instansi terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, hasil penelusuran justru menemui kebuntuan. "Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," papar Dian yang wilayah kerjanya mencakup lima provinsi di Indonesia Timur.
Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut IUP
Melihat ketidakjelasan dokumen ini, KPK secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pengumuman pencabutan IUP.
"Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tegas Dian.
Artikel Terkait
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi