Meski dokumen resmi belum ada, laporan tim KPK di lapangan menyatakan bahwa saat ini tidak ada kegiatan aktif di keempat lokasi pertambangan tersebut.
Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut
Pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat ini sebelumnya diumumkan pada 10 Juni 2025. Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan kawasan geopark (taman bumi).
Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran, 1.173 hektare)
- PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, 3.000 hektare)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele & Manyaifun, 2.193 hektare)
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, 5.922 hektare)
Dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel di Pulau Gag (13.136 hektare) yang telah beroperasi sejak era 1970-an.
Menteri ESDM kala itu, Bahlil Lahadalia, juga mengimbau publik untuk bijak menyikapi informasi dan membedakan antara fakta lapangan dengan foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
Artikel Terkait
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi