Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum secara gamblang mengungkap sebuah fakta mengejutkan: Nadiem Makarim, saat masih menjabat Mendikbudristek, ternyata pernah memecat dua pejabat eselon II di kementeriannya. Alasannya? Keduanya disebut-sebut menolak proyek pengadaan Chromebook yang kini justru menjadi pusat kasus korupsi.
Nama kedua pejabat itu adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspita. Menurut keterangan jaksa, mereka ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Tim Teknis Analisa Kebutuhan alat TIK untuk SD dan SMP pada akhir April 2025. Namun, masa jabatan mereka ternyata singkat.
“Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2,” ucap jaksa di persidangan.
Tak sampai dua bulan, tepatnya awal Juni 2025, Nadiem sudah mencopot mereka dari posisi eselon II. Beberapa hari kemudian, penunjukan mereka di tim teknis pun dicabut. Pergantiannya cepat sekali. Posisi Khamim sebagai Direktur SD langsung diisi oleh Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP diambil alih Mulyatsyah. Nah, yang menarik, Sri dan Mulyatsyah inilah yang kini jadi terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.
Lantas, apa penyebab pemecatan itu? Jaksa menyebut ada perbedaan pendapat yang tajam, terutama dari Poppy. Dia dikabarkan tidak setuju dengan arahan Nadiem yang dianggapnya mengarah pada satu produk tertentu dalam hal ini Chromebook.
“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan,” jelas jaksa lebih lanjut.
“Nadiem tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu.”
Karena penolakan itulah, Poppy kemudian digantikan oleh Mulyatsyah. Dan Mulyatsyah, menurut jaksa, sudah lebih kooperatif. Ia bahkan telah menandatangani pengantar petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP di pertengahan Mei 2020, sebelum resmi diangkat.
Di sisi lain, kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, plus pengadaan Content Delivery Management (CDM) senilai US$ 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tak bermanfaat sama sekali.
Yang juga menghentak, jaksa menyatakan ada 25 pihak baik perorangan maupun perusahaan yang diduga memperkaya diri dari proyek ini. Salah satunya adalah Nadiem Makarim sendiri, yang disebut menerima Rp 809 miliar.
Nadiem seharusnya hadir dalam sidang ini. Tapi, dia absen. Alasannya, masih sakit.
Sementara tiga terdakwa yang sudah duduk di bangku pesakitan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Sidang mereka baru saja dimulai, dan cerita panjang ini masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar