Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum secara gamblang mengungkap sebuah fakta mengejutkan: Nadiem Makarim, saat masih menjabat Mendikbudristek, ternyata pernah memecat dua pejabat eselon II di kementeriannya. Alasannya? Keduanya disebut-sebut menolak proyek pengadaan Chromebook yang kini justru menjadi pusat kasus korupsi.
Nama kedua pejabat itu adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspita. Menurut keterangan jaksa, mereka ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Tim Teknis Analisa Kebutuhan alat TIK untuk SD dan SMP pada akhir April 2025. Namun, masa jabatan mereka ternyata singkat.
“Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2,” ucap jaksa di persidangan.
Tak sampai dua bulan, tepatnya awal Juni 2025, Nadiem sudah mencopot mereka dari posisi eselon II. Beberapa hari kemudian, penunjukan mereka di tim teknis pun dicabut. Pergantiannya cepat sekali. Posisi Khamim sebagai Direktur SD langsung diisi oleh Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP diambil alih Mulyatsyah. Nah, yang menarik, Sri dan Mulyatsyah inilah yang kini jadi terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.
Lantas, apa penyebab pemecatan itu? Jaksa menyebut ada perbedaan pendapat yang tajam, terutama dari Poppy. Dia dikabarkan tidak setuju dengan arahan Nadiem yang dianggapnya mengarah pada satu produk tertentu dalam hal ini Chromebook.
“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan,” jelas jaksa lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi
Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tutup Mulat Soal Kuota Haji
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan