“Nadiem tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu.”
Karena penolakan itulah, Poppy kemudian digantikan oleh Mulyatsyah. Dan Mulyatsyah, menurut jaksa, sudah lebih kooperatif. Ia bahkan telah menandatangani pengantar petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP di pertengahan Mei 2020, sebelum resmi diangkat.
Di sisi lain, kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, plus pengadaan Content Delivery Management (CDM) senilai US$ 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tak bermanfaat sama sekali.
Yang juga menghentak, jaksa menyatakan ada 25 pihak baik perorangan maupun perusahaan yang diduga memperkaya diri dari proyek ini. Salah satunya adalah Nadiem Makarim sendiri, yang disebut menerima Rp 809 miliar.
Nadiem seharusnya hadir dalam sidang ini. Tapi, dia absen. Alasannya, masih sakit.
Sementara tiga terdakwa yang sudah duduk di bangku pesakitan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Sidang mereka baru saja dimulai, dan cerita panjang ini masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi
Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tutup Mulat Soal Kuota Haji
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan