“Nadiem tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu.”
Karena penolakan itulah, Poppy kemudian digantikan oleh Mulyatsyah. Dan Mulyatsyah, menurut jaksa, sudah lebih kooperatif. Ia bahkan telah menandatangani pengantar petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP di pertengahan Mei 2020, sebelum resmi diangkat.
Di sisi lain, kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, plus pengadaan Content Delivery Management (CDM) senilai US$ 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tak bermanfaat sama sekali.
Yang juga menghentak, jaksa menyatakan ada 25 pihak baik perorangan maupun perusahaan yang diduga memperkaya diri dari proyek ini. Salah satunya adalah Nadiem Makarim sendiri, yang disebut menerima Rp 809 miliar.
Nadiem seharusnya hadir dalam sidang ini. Tapi, dia absen. Alasannya, masih sakit.
Sementara tiga terdakwa yang sudah duduk di bangku pesakitan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Sidang mereka baru saja dimulai, dan cerita panjang ini masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar