Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kian meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti aliran dana yang diduga mengarah ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Intinya, ada uang dari anggaran iklan bank yang nyasar ke tempat lain.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan hal ini pada Rabu lalu. Menurutnya, dari total anggaran belanja iklan, sekitar separuhnya atau sekitar Rp 200 miliar tidak benar-benar dipakai. Dana sebesar itu malah masuk ke dalam pengelolaan dana non-bujeter di bawah Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.
"Dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK," ujar Budi.
Aliran inilah yang kemudian mendasari penyitaan sejumlah aset milik Ridwan Kamil. Sampai saat ini, KPK sudah menyita satu unit motor Royal Enfield atas namanya. Tak cuma itu, mereka juga melacak uang yang dipakai untuk membeli mobil Mercedes Benz. Mobil itu dibeli RK dari Ilham Habibie, putra mantan Presiden BJ Habibie.
Ridwan Kamil sendiri sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam itu dijalaninya pada Selasa pekan lalu. Usai keluar dari gedung KPK, ia terlihat lega.
"Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," kata RK.
Ia bersikukuh tak punya pengetahuan soal kasus pengadaan iklan BJB yang sedang diusut itu. Soal aset yang disita, RK menyebut itu dibeli dengan uang pribadinya. Ada juga isu aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, yang diakuinya sebagai bentuk pemerasan terhadap dirinya.
Lima Tersangka dan Modus Fiktif
Di balik kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corsec BJB), lalu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pemilik sejumlah agensi iklan.
Inti masalahnya terjadi antara 2021 hingga 2023. Diduga ada permainan kotor antara oknum di BJB dengan agensi iklan. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sepertiganya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk pasang iklan di media. Selisihnya yang mencapai Rp 222 miliar, lenyap begitu saja. Dana fiktif itulah yang kemudian dikelola sebagai dana non-bujeter.
Kini, KPK masih mendalami siapa sebenarnya penggagas sistem dana non-bujeter ini dan untuk apa uang sebanyak itu dipakai. Mereka juga masih menelusuri kemana saja aliran dananya. Dalam proses penyidikan, penggeledahan sudah dilakukan di rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. RK sendiri mengklaim kooperatif dengan semua langkah KPK.
Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kelima pihak tersebut menanggapi status mereka.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar