Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada negara. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaannya di Kalimantan.

Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, nilai tawaran pengembalian tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang didakwakan. Dalam kasus dugaan perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp78 triliun.

"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin, 20 Oktober 2025.


Halaman:

Komentar