Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada negara. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaannya di Kalimantan.
Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, nilai tawaran pengembalian tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang didakwakan. Dalam kasus dugaan perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Ijazah Gibran Tak Sah? Sidang Perdana Dimulai Hari Ini!
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar