Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada negara. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaannya di Kalimantan.
Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, nilai tawaran pengembalian tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang didakwakan. Dalam kasus dugaan perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi