Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!
Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada negara. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaannya di Kalimantan.

Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, nilai tawaran pengembalian tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang didakwakan. Dalam kasus dugaan perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp78 triliun.

"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kewajiban Restitusi Surya Darmadi dan Proses Korporasi

Anang juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan secara pribadi, Surya Darmadi telah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun, hingga saat ini, pembayaran atau penyerahan yang dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar Rupiah saja.

Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran dan penyitaan aset, serta pemulihan kerugian negara. Proses hukum tidak hanya menjerat Surya Darmadi sebagai individu, tetapi juga Duta Palma Group sebagai korporasi.

"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Dharmadi ini lagi di proses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," jelas Anang.

Dengan demikian, tawaran pengembalian Rp10 triliun dari Surya Darmadi dinilai tidak memadai. Kejagung bertekad untuk terus menempuh proses hukum guna memulihkan total kerugian negara yang diduga timbul dari praktik kebun sawit ilegal di Riau sejak tahun 2002.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar