Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan skema pembiayaan. Proyek yang awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa APBN, akhirnya melibatkan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman proyek.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya perubahan sumber pembiayaan dari pinjaman Jepang senilai US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, beralih ke pinjaman Cina sebesar US$5,5 miliar dengan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara