Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan skema pembiayaan. Proyek yang awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa APBN, akhirnya melibatkan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman proyek.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya perubahan sumber pembiayaan dari pinjaman Jepang senilai US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, beralih ke pinjaman Cina sebesar US$5,5 miliar dengan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan
KPK Buru Pejabat BPK yang Diduga Main dalam Audit Kementerian!