Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan skema pembiayaan. Proyek yang awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa APBN, akhirnya melibatkan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman proyek.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya perubahan sumber pembiayaan dari pinjaman Jepang senilai US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, beralih ke pinjaman Cina sebesar US$5,5 miliar dengan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar