KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Panjaitan Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa oleh KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.
Abdul Fickar menyatakan bahwa KPK harus berani memeriksa kedua tokoh tersebut jika terdapat unsur korupsi. Ia menekankan bahwa Jokowi dan Luhut adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena merupakan penggagas utama proyek kereta cepat ini.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun terdapat pertemuan antara Jokowi dan Prabowo di Kartanegara pekan lalu. Proyek ini dinilai sebagai urusan swasta melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sehingga kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,1 triliun per tahun menjadi tanggung jawab pribadi mereka yang terlibat.
Ia juga menggarisbawahi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan APBN, dengan menegaskan bahwa proyek Whoosh adalah urusan BUMN yang modalnya terpisah dari negara.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Mardani Maming ke PBNU
Kooperatif atau Kontroversial? Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut Kejagung
KPK Bongkar Modus Asistensi di Proyek Stasiun Medan, Mantan Anak Buah Eks Menhub Dibekuk
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU