KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:50 WIB
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?

KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Panjaitan Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa oleh KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.

Abdul Fickar menyatakan bahwa KPK harus berani memeriksa kedua tokoh tersebut jika terdapat unsur korupsi. Ia menekankan bahwa Jokowi dan Luhut adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena merupakan penggagas utama proyek kereta cepat ini.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun terdapat pertemuan antara Jokowi dan Prabowo di Kartanegara pekan lalu. Proyek ini dinilai sebagai urusan swasta melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sehingga kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,1 triliun per tahun menjadi tanggung jawab pribadi mereka yang terlibat.

Ia juga menggarisbawahi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan APBN, dengan menegaskan bahwa proyek Whoosh adalah urusan BUMN yang modalnya terpisah dari negara.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan skema pembiayaan. Proyek yang awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa APBN, akhirnya melibatkan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman proyek.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya perubahan sumber pembiayaan dari pinjaman Jepang senilai US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, beralih ke pinjaman Cina sebesar US$5,5 miliar dengan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK.

Sumber: monitorindonesia.com

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar