Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi B 3377 FFM.
- Satu paket kunci leter T yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Ancaman Hukuman dan Status Penahanan
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Namun, Kapolsek menyampaikan bahwa U, sang istri, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan," ucap Wito.
Video Viral Pasutri Pelaku Curanmor
Peristiwa ini sempat viral setelah video yang diterima Tribun Bekasi beredar. Dalam video tersebut, terlihat pasutri tersebut duduk berdampingan di teras rumah warga. Sang suami terlihat tidak mengenakan baju sambil menutup muka, sementara sang istri memakai hoodie dengan posisi tangan diapit paha. Mereka dikelilingi warga yang ada yang merekam dengan ponsel.
Artikel Terkait
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta
Kisah Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Dua Pembebasan dengan Nuansa Berbeda
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina