Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR, MKD Nyatakan Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keputusan ini membuat keduanya secara resmi kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Putusan MKD DPR tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan pengumuman resmi pemulihan status kedua politikus tersebut.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Adang Daradjatun dalam sidang tersebut.
Keputusan serupa juga berlaku untuk Uya Kuya. Presenter kondang itu dinyatakan bersih dari pelanggaran etik dan berhak kembali ke kursi DPR.
"Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tambah Adang.
Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, tiga anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi pelanggaran kode etik. Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio masing-masing mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai politiknya karena dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dengan keputusan final dari MKD DPR ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini telah dikukuhkan kembali statusnya sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Artikel Terkait
DPR Minta Pertamina Jamin Distribusi Gas 3kg via Koperasi Tak Rugikan Agen
BTN Targetkan 100 Gerai Digital di Mal Hingga 2027, Awali dengan Central Park
BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh Hingga 5,7% pada 2026
Bank Jakarta Resmi Dukung Pelita Jaya Basket, Perkuat Strategi Literasi Keuangan Lewat Olahraga