Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR, MKD Nyatakan Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keputusan ini membuat keduanya secara resmi kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Putusan MKD DPR tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan pengumuman resmi pemulihan status kedua politikus tersebut.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Adang Daradjatun dalam sidang tersebut.
Keputusan serupa juga berlaku untuk Uya Kuya. Presenter kondang itu dinyatakan bersih dari pelanggaran etik dan berhak kembali ke kursi DPR.
Artikel Terkait
Tari Kolosal 1000 Topeng Sumenep Resmi Jadi Agenda Tahunan, Masuk Kalender Wisata 2026
Kenaikan Tarif Transjakarta 2024: Kajian ATP/WTP & Dampak Pemotongan Subsidi
Solusi Kemenko PM Atasi Masalah Termin Pembayaran UMKM Ekraf di Hallway Space Bandung
Strategi Bank Mandiri (BMRI) 2025: Laba Rp37,7 T & Prospek Ke Depan