JAKARTA – Laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Andi Azwan, bersama sejumlah pihak dari Peradi Bersatu, mengambil langkah hukum terhadap Rismon Sianipar, penggugat yang selama ini meragukan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Inti laporannya? Soal dugaan pemalsuan. Kali ini, yang disorot justru ijazah S2 dan S3 milik Rismon sendiri yang dianggap bermasalah. Ironis, bukan?
Menurut pihak pelapor, polisi sudah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan pun dikatakan siap digulirkan. Mereka tampaknya cukup serius, karena telah membawa serta sejumlah bukti elektronik. Tak hanya itu, ada juga keterangan resmi dari universitas terkait di Jepang, Yamaguchi University, yang ikut diserahkan.
Rismon dilaporkan dengan menjerat beberapa pasal. Di antaranya, tentu saja terkait pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru. Selain itu, ada juga pasal tentang penggunaan ijazah palsu yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Nah, buat kalian para Sahabat KompasTV, ada info penting nih. Mulai 1 Februari 2026 nanti, KompasTV bakal pindah channel. Pastikan kamu tetap bisa nonton berita dan informasi ter-update di televisi kesayangan, ya. Cari aja di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu langkah lebih dekat, satu langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Dugaan Impor Illegal, Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel | KOMPAS PETANG
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Beroperasi
INET dan WIFI Perluas Kolaborasi ke Layanan Tetap Nirkabel
Fadli Zon Serukan Efisiensi Energi dan Kerja Adaptif di Kementerian Kebudayaan
Anggota DPR Desak Kementerian Kehutanan Tingkatkan Antisipasi Karhutla Jelang Kemarau Panjang 2026