Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Joko Asmoro menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam 14 menit, dari pukul 09.52 WIB hingga 15.06 WIB pada Selasa (14/10/2025).

Usai pemeriksaan, Joko Asmoro mengklaim tidak memiliki pengetahuan mengenai kasus tersebut. Ia beralasan telah lama menetap di Arab Saudi dan tidak lagi aktif memimpin Amphuri.

"Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," ujarnya kepada media.

Ia juga menyangkal mengenal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara pribadi. Menurutnya, masa jabatannya sebagai Ketua Umum Amphuri tidak bersamaan dengan periode kepemimpinan Yaqut.

"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri, kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," tegas Joko Asmoro.

Fakta Pertemuan Joko Asmoro dan Yaqut Cholil Qoumas di Arab Saudi

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Amphuri, terungkap fakta bahwa Joko Asmoro dan Yaqut Cholil Qoumas pernah bertemu dalam satu acara. Sebuah foto dokumentasi menunjukkan keduanya berpose bersama dalam konferensi haji dan umrah di Arab Saudi.

Pertemuan tersebut terjadi dalam acara Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil Hajj wal ‘Umrah (Conference and Exhibition for Hajj and Umrah Services) yang diselenggarakan di Superdome Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 21–23 Maret 2022.

Acara internasional yang dihelat oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini dihadiri oleh lebih dari 20 menteri agama dari berbagai negara, termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Joko Asmoro hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Harian Amphuri.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Kuota tambahan ini kemudian diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) pada 15 Januari 2024, yang membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota ini diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota. Dana hasil transaksi ini diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK.

Sumber: (Sumber Artikel Asli)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar