Pertemuan tersebut terjadi dalam acara Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil Hajj wal ‘Umrah (Conference and Exhibition for Hajj and Umrah Services) yang diselenggarakan di Superdome Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 21–23 Maret 2022.
Acara internasional yang dihelat oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini dihadiri oleh lebih dari 20 menteri agama dari berbagai negara, termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Joko Asmoro hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Harian Amphuri.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Kuota tambahan ini kemudian diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) pada 15 Januari 2024, yang membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota ini diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota. Dana hasil transaksi ini diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK.
Sumber: (Sumber Artikel Asli)
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?