MURIANETWORK.COM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang, Polisi Pacitan Tingkatkan Status Hukum
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Ditemukan, Sedang Dioperasi
Pembunuhan di Konter Polisi Bandung: Korban Tewas Ditikam, Atap Kamar Mandi Rusak
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Kronologi dan Fakta Terbaru