MURIANETWORK.COM -Pendakwah Khalid Basalamah disebut menyerahkan uang 2.400 Dolar Amerika Serikat (AS) per jamaah kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk "percepatan" keberangkatan haji menggunakan kuota haji khusus.
Belakangan, karena ada Panitia Khusus (Pansus) DPR, uang itu dikembalikan ke Khalid Basalamah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji Furoda pada 2024.
"Tapi kemudian, ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi.' Ditanya, 'Lah ini kami mau berangkat tahun ini.' T-0 istilahnya, jadi daftar tahun itu berangkat di tahun itu juga, seperti itu," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
"Nah, oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Iya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," lanjut Asep.
Padahal, kata Asep, haji khusus juga tetap ada antreannya hingga menunggu dua tahun setelah mendaftar.
Setelah ada permintaan itu, kata Asep, Khalid Basalamah kemudian menyerahkan uang percepatan sebesar 2.400 dolar AS per jamaah.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar