"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.
Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.
Ini adalah tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3.
Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan sama seperti dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau UMR yang diterima para pekerja dan buruh.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total uang terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pembegalan di Bekasi: Kronologi Lengkap Wanita Diancam Celurit hingga Rugi Rp 17 Juta
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Ini Kronologi dan Kasus yang Ditunggu Jam 7 Malam
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis 1,8 Kg, Modusnya via Medsos!
Misteri Mayat Pria Telanjang di Kebun Siak: Terkubur dengan Terpal Biru, Siapa Korban dan Dalangnya?