MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi belum beres, kini giliran Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat seorang warga.
Warga tersebut bernama Subhan, yang meyakini bahwa putra sulung Jokowi itu tak punya ijazah SMA asli.
Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Menurut Subhan, selain Gibran, dia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang cukup berat.
“PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
Namun, Subhan belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
Menurutnya, dia bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
[CONFIRMED] Mulyono Ijazahnya Palsu dan Gibran Tidak Punya Ijazah SMA
MURIANETWORK.COM - Ali Syarief seorang Journalist dan pendiri Cross Culture Institute dalam postingannya di media sosial X (Twitter) menggegerkan publik tanah air.
"Confirmed, Mulyono ijazah2nya palsu dan Gibran tdk punya ijazah SMA..," kata Ali Syarief di akun X @alisyarief, Minggu, 13 April 2025.
"Benar ini prof?" tanya akun X @taharudddin.
"Benar," jawab @alisyarief.
👇👇
Confirmed, Mulyono ijazah2nya palsu dan Gibran tdk punya ijazah SMA..
Benar
'Dugaan Ijazah Palsu Gibran: Publik Desak Bongkar Kartel Gelar di Kemendiknas'
MURIANETWORK.COM - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) harus segera memberikan klarifikasi dan informasi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang sebenarnya, berikut data lampiran berbasis regulasi.
Ini penting untuk menghindari tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap Gibran, apalagi mengingat ia akan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Awalnya, Gibran dinyatakan oleh KPU RI sebagai alumni S1 dari University of Bradford.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditandatangani oleh Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019 dengan nomor SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, yang menyatakan bahwa ijazah Gibran dari University of Bradford telah disetarakan dengan gelar Sarjana.
Namun, ada dugaan bahwa pendidikan Gibran justru merupakan produk dari lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan kampus asing, yang dikelola oleh mafia kartel gelar pendidikan.
Institusi tersebut dikatakan banyak berhubungan dengan lembaga pendidikan di Amerika, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya, dengan fokus pendidikan yang lebih mengarah pada mindset bisnis, seperti sales, marketing, serta perantara properti.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika KPU kemudian mengubah status pendidikan Gibran yang sebelumnya ditampilkan di berbagai media sosial sebagai S2 (meskipun ada spekulasi itu hasil editan), menjadi S1.
Namun, KPU kemudian menurunkannya lagi menjadi D1, karena disebutkan Gibran hanya menempuh pendidikan selama empat tahun setelah lulus dari SLP/SMP atau setara SLA.
Pertanyaannya, apakah Kemendiknas memiliki dasar hukum yang sah untuk membenarkan siswa lulusan SLP/SMP bisa melanjutkan pendidikan setara D1 tanpa ijazah SLA/SMA? Ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh publik terkait regulasi pendidikan bagi lulusan yang hanya memiliki ijazah SLP namun bisa melanjutkan studi ke program S1 atau D3.
Untuk meredakan keresahan publik, sesuai asas-asas good governance dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat di Kemendiknas harus segera menyampaikan dasar keputusan yang menyatakan Gibran memiliki ijazah setara D1 atau SLA/SMA.
Jika ketidakjelasan ini dibiarkan, maka akan menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan kredibilitas proses yang ada.
Jika klarifikasi tidak segera diberikan, mungkin bangsa ini perlu bersabar dan mendesak Presiden terpilih Prabowo untuk, setelah dilantik, memerintahkan Kapolri mengusut pejabat di Kemendiknas serta Gibran terkait ijazah yang digunakan di KPU.
Jika terbukti ada konspirasi, maka DPR RI dapat menggunakan hak politiknya untuk meng-impeach Gibran berdasarkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001, merujuk pada sistem konstitusi yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya