MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diteriaki maling oleh massa aksi usai diperiksa KPK.
Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut diperiksa KPK selama 7 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin (1/9/2025).
Massa Aksi Teriaki Gus Yaqut Maling
Cerita itu bermula saat Gus Yaqut keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB.
Saat berjalan menuju mobilnya di halaman gedung, sorakan "huu.. huu.. huu.." membahana dari arah kerumunan demonstran asal Pati yang sedang menggelar aksi menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
Dari arah yang sama, teriakan "sama seperti Sudewo" hingga "maling" terdengar jelas ditujukan kepada Yaqut.
Sorakan tersebut terus bergema hingga Yaqut memasuki mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.
Sebelum insiden tersebut, Yaqut sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut yang tiba di KPK sejak pukul 09.22 WIB.
Ia pun memilih menolak membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut.
👇👇
— King Purwa (@BosPurwa) September 2, 2025
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, alokasi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, justru dibagi rata 50:50.
Kebijakan di era kepemimpinan Yaqut ini diduga menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka.
Namun, komisi antirasuah telah mencegah Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
KPK Sita Aset Senilai Rp1 Triliun
KPK berhasil menyita aset senilai lebih Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset dari pihak-pihak yang diperiksa. Berikut daftar aset yang telah diamankan:
- Uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,29 miliar)
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah beserta bangunan
Budi menegaskan bahwa seluruh aset tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
INFO! Warga Sipil Gugat Perdata Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Dianggap Tak Punya Ijazah SMA
Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakpus, Dianggap tak Punya Ijazah SMA
UPDATE! Gugatan Isu Ijazah Jokowi Dimediasi, Eks Wamendes Berdamai dengan 2 Tergugat
Sobat Riza Chalid, Irawan Prakoso Masuk Daftar Cekal Usai Tiga Kali Mangkir Saksi Kasus TPPU