MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa ikut campur dalam pemberian fasilitas bebas bersyarat kepada koruptor, termasuk terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, alias Setnov.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, merespons telah bebasnya Setnov dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah memperoleh bebas bersyarat.
Tanak mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam melakukan penindakan, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.
Sehingga kata Tanak, untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terhadap Setnov, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," pungkas Tanak.
Sebelumnya, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika dalam siaran tertulisnya, Minggu siang, 17 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Hukum Baru RUU KUHAP