Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka)," ungkap Anang.
Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.
Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.
Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Ijazah Jokowi: Ini Alasannya
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru
KPK Akan Hadirkan Sepupu Bobby Nasution Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution