MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
"Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Artikel Terkait
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan
KPK Didesak Usut Perry Warjiyo dalam Kasus Dana Sosial BI