Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, perbuatan Heni Mulyani termasuk menggunakan dana desa untuk menunjang gaya hidup pribadinya.
"(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada," kata Agus Yuliana kepada wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin.
"Kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
"Pelaku diancam minimal hukuman empat tahun penjara," kata Agus Yuliana
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M
Korupsi Jual Beli Jabatan Pemkot Bandung: 14 Saksi Diperiksa, Termasuk Wagub Erwin
Kronologi Penembakan di Sidoarjo: Motif Balas Dendam, Pelaku Ditangkap