Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji