DPR Tetapkan Lima Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friederica Widyasari Kembali Pimpin

- Rabu, 11 Maret 2026 | 20:30 WIB
DPR Tetapkan Lima Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friederica Widyasari Kembali Pimpin

Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan lima nama yang akan duduk di Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031. Keputusan ini, diumumkan Rabu (11/3/2026) lalu, tak lepas dari pertimbangan matang terhadap kapasitas dan rekam jejak masing-masing calon. Prosesnya sendiri digelar lewat musyawarah untuk mencapai mufakat.

Yang menarik, Friederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, kembali ditetapkan sebagai Ketua. Menurut Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, pilihan itu jatuh padanya berkat respons positif yang diberikannya terhadap sejumlah persoalan mendasar di OJK.

"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki, karena dalam periode yang pendek, beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,"

ujar Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta.

Selain Kiki, nama-nama lain yang lolos adalah Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua. Lalu, untuk posisi kepala eksekutif, ada Hasan Fawzi yang akan mengawasi Pasar Modal. Sementara Adi Budiarso mendapat mandat mengawasi Inovasi Teknologi, Aset Digital, dan Kripto. Terakhir, Dicky Kartikoyono ditugaskan mengawasi Perilaku Pelaku Usaha serta urusan Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Nah, soal Hasan Fawzi, Misbakhun punya catatan sendiri. Menurutnya, Fawzi mampu menjabarkan isu-isu strategis seperti soal indeks MSCI dengan sangat komprehensif. Kemampuan presentasinya selama uji kelayakan dan kepatutan juga dinilai sangat mumpuni.

"Hasan Fawzi juga memberikan respons-respons yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI, kemudian mereka juga bisa merepresentasikan, melakukan presentasi yang sangat bagus tadi,"

tuturnya lagi.

Di sisi lain, untuk posisi yang kini semakin krusial pengawasan teknologi finansial dan aset digital Komisi XI melihat Adi Budiarso sebagai orang yang tepat. Pengalamannya di sektor keuangan terbilang panjang, termasuk keterlibatannya dalam penyusunan UU P2SK. Itu jadi modal berharga.

"Dia sangat mengerti dan memahami apa yang berkaitan dengan aset digital,"

kata Misbakhun menegaskan.

Pada akhirnya, semua pilihan ini, menurut penuturan Misbakhun, bermuara pada satu hal: kemampuan, kapasitas, dan kompetensi yang nyata. Mereka dinilai punya bekal yang cukup untuk memikul tugas pengawasan di sektor jasa keuangan yang kompleks ke depannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar