KPK Dalami Aliran Dana Bulanan dari Korporasi ke Ketum Pemuda Pancasila

- Rabu, 11 Maret 2026 | 20:30 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Bulanan dari Korporasi ke Ketum Pemuda Pancasila

Kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ternyata menjalar lebih jauh. KPK mengungkap fakta baru yang melibatkan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Menurut penyidik, Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari sebuah korporasi yang juga tersangkut dalam kasus ini. Yang menarik, aliran uang itu disebut berlangsung rutin setiap bulan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu saat berbincang dengan awak media, Rabu (11/3/2026).

"Untuk pemeriksaan saudara J ini, informasi yang kami dapat memang menunjukkan uang diberikan secara bulanan," ujar Asep.

Sebelumnya, pada Selasa (10/3), Japto sudah kembali dipanggil untuk diperiksa. Ini bukan pemeriksaan pertama baginya. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang digarap.

"Awalnya dari dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati, Ibu RT. Dari sana kami kembangkan," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Nah, pengembangan itulah yang kini membawa Japto semakin dalam. Penyidik sudah menetapkan tersangka korporasi. Fokusnya sekarang adalah melacak dugaan aliran dana dari korporasi tersebut ke Japto.

"Sedang kami dalami, terkait penerimaan dari hasil pertambangan PT ABP yang dikategorikan sebagai jasa pengamanan," jelas Budi lebih lanjut.

Lantas, bagaimana kaitannya dengan Rita Widyasari? Ceritanya berawal dari kasus korupsi izin batu bara saat Rita masih menjabat. Dia diduga meminta sejumlah dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Hasilnya? Jutaan dolar berhasil dikumpulkan.

KPK lalu membuka jalur TPPU. Dari penelusuran, sebagian uang itu diduga mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. Tak tanggung-tanggung, penggeledahan pun dilakukan di rumah Said.

Aliran uang itu seperti jejak yang berlanjut. KPK kemudian mengarahkan pandangan ke Japto. Penggeledahan di kediamannya menyita barang bukti yang mencengangkan: 11 unit mobil dan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp 56 miliar. Sungguh angka yang sulit dibayangkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar