Kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ternyata menjalar lebih jauh. KPK mengungkap fakta baru yang melibatkan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Menurut penyidik, Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari sebuah korporasi yang juga tersangkut dalam kasus ini. Yang menarik, aliran uang itu disebut berlangsung rutin setiap bulan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu saat berbincang dengan awak media, Rabu (11/3/2026).
"Untuk pemeriksaan saudara J ini, informasi yang kami dapat memang menunjukkan uang diberikan secara bulanan," ujar Asep.
Sebelumnya, pada Selasa (10/3), Japto sudah kembali dipanggil untuk diperiksa. Ini bukan pemeriksaan pertama baginya. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang digarap.
"Awalnya dari dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati, Ibu RT. Dari sana kami kembangkan," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing