Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan protes keras terhadap proses penyidikan yang berjalan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menyayangkan sikap penyidik dan menyoroti mangkirnya Jokowi dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, padahal di saat yang bersamaan justru hadir dalam agenda politik.
Kekecewaan ini disampaikan Khozinudin saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berpendapat bahwa seharusnya Jokowi sebagai saksi korban diperiksa lebih dahulu.
"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah alasan ketidakhadiran Jokowi.
Khozinudin secara blak-blakan menyindir alasan sakit yang digunakan Jokowi untuk menjadwal ulang (reschedule) pemeriksaannya.
Alasan tersebut dinilai tidak konsisten dengan aktivitas Jokowi yang terpantau publik.
"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya dengan nada menyindir.
TPUA Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi: Untuk Jaminan Bukti Tidak Hilang!
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengambil langkah hukum untuk merespons laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, TPUA meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menyita dokumen penting: ijazah asli Presiden Jokowi.
Permintaan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebaiknya diamankan oleh aparat penegak hukum guna mencegah risiko hilangnya barang bukti.
“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran,” ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran Ahmad bahkan merujuk langsung ke lokasi penyimpanan dokumen tersebut, yang diduga berada di kediaman Jokowi di Solo.
“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” tambahnya.
Karena itu, TPUA meminta agar penyidik mengambil langkah preventif.
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda,” tegas Ahmad.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu ASN yang Diamankan Bikin Pangling!
VonIs Sertu Riza Bikin Heboh, Lebih Ringan dari Kasus Maling Ayam!
KPK Beberkan Skandal Beras Bansos: 5 Juta Keluarga Dijadikan Komoditas!
Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!