"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan, untuk tahanan kota," tuturnya.
Sebagai informasi, Ibrahim Arief adalah konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.
Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
Peran Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Chromebook
Ibrahim diketahui berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chrome tersebut.
Bahkan, Ibrahim sudah merencanakan pengadaan laptop itu bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
"IBAM (Ibrahim Arief) yang saat itu sebagai konsultan teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Makarim) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Qohar, pada awal 2020, tersangka IBAM, Jurist Tan (JS), dan NAM, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibudristek pada 2020-2022.
Kemudian, pada 17 April 2020, IBAM mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting.
"Pada tanggal 17 April 2020, IBAM sudah memengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis," ungkap Qohar.
Kemudian kata Qohar, dalam rapat Zoom meeting, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google, padahal pada waktu itu belum dilakukan proses lelang.
"Pada tanggal 6 Mei 2020, IBAM hadir bersama dengan JS, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh NAM."
"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google. Sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan," ujar Qohar.
Pada saat itu, IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian itu belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook.
Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua dan di situ sudah tercantum soal perangkat laptop berbasis Chromebook.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google, sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan grup OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek."
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," papar Qohar.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya