Di tengah terik Jakarta, sebuah aksi kekerasan menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Ia disiram air keras di kawasan Salemba. Menanggapi kejadian ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan resmi kepadanya.
Keputusan itu keluar setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK bersidang pada Senin, 16 Maret 2026. Perlindungan yang diberikan bukan sekadar formalitas. Ada pengamanan melekat untuk fisik Andrie, fasilitasi bantuan medis, dan jaminan pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berjalan. Tak hanya untuk Andrie, keluarga korban dan saksi terkait juga mendapat perhatian serupa.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan hal itu kepada wartawan, Selasa (17/3).
"LPSK menjamin keselamatan korban dan saksi. Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan tanpa ada tekanan atau rasa takut," tegas Achmadi.
LPSK sendiri sebelumnya telah menerima permohonan perlindungan dari Andrie Yunus selaku korban, seorang saksi inisial RF, serta keluarga korban. Menurut Achmadi, langkah ini adalah wujud komitmen negara untuk melindungi para korban dan saksi. Kasus penyiraman air keras ini, baginya, adalah peristiwa serius yang mesti diungkap secara transparan.
Lalu, seperti apa bentuk perlindungannya? Untuk Andrie, ada pengawalan ketat, bantuan medis rutin, dan pendampingan hukum. Saksi mendapat jaminan agar bisa memberikan keterangan dengan aman. Sementara keluarganya dibantu dengan biaya hidup sementara, tempat tinggal aman, serta pendampingan prosedural.
Semua perlindungan ini diberikan untuk kurun waktu enam bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun, masa itu bisa diperpanjang, tergantung perkembangan kasus dan kebutuhan yang ada.
Di sisi lain, Achmadi tak menampik bahwa kasus ini mendapat sorotan luas. Ia menilai, para pembela HAM entah perorangan, kelompok, atau organisasi harus mendapat perlindungan memadai. Mereka punya peran krusial dalam upaya penegakan hak asasi manusia di berbagai lini.
Lebih jauh, Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK telah melakukan asesmen mendalam. Mereka menilai tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi korban dan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Dengan nada keras, ia mengecam aksi penyiraman air keras tersebut.
"Tindakan ini jelas melanggar prinsip HAM. Bahkan bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia," ujar Achmadi dalam keterangan persnya.
Di lapangan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus digencarkan. Tujuannya, agar perlindungan berjalan optimal dan proses hukum bisa efektif. Achmadi juga berharap masyarakat yang memiliki informasi penting tak ragu untuk maju memberi keterangan.
Sebelum keputusan resmi ini turun, LPSK sebenarnya sudah bergerak cepat. Mereka memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sejak 13 Maret. Saat itu, Andrie masih menjalani perawatan di RSCM dan mendapat pengamanan melekat di rumah sakit.
Kini, dengan status perlindungan penuh, diharapkan korban dan saksi bisa lebih tenang. Proses hukum pun diharapkan menemui titik terang, mengungkap dalang di balik aksi keji itu.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi