Di tengah terik Jakarta, sebuah aksi kekerasan menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Ia disiram air keras di kawasan Salemba. Menanggapi kejadian ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan resmi kepadanya.
Keputusan itu keluar setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK bersidang pada Senin, 16 Maret 2026. Perlindungan yang diberikan bukan sekadar formalitas. Ada pengamanan melekat untuk fisik Andrie, fasilitasi bantuan medis, dan jaminan pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berjalan. Tak hanya untuk Andrie, keluarga korban dan saksi terkait juga mendapat perhatian serupa.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan hal itu kepada wartawan, Selasa (17/3).
LPSK sendiri sebelumnya telah menerima permohonan perlindungan dari Andrie Yunus selaku korban, seorang saksi inisial RF, serta keluarga korban. Menurut Achmadi, langkah ini adalah wujud komitmen negara untuk melindungi para korban dan saksi. Kasus penyiraman air keras ini, baginya, adalah peristiwa serius yang mesti diungkap secara transparan.
Lalu, seperti apa bentuk perlindungannya? Untuk Andrie, ada pengawalan ketat, bantuan medis rutin, dan pendampingan hukum. Saksi mendapat jaminan agar bisa memberikan keterangan dengan aman. Sementara keluarganya dibantu dengan biaya hidup sementara, tempat tinggal aman, serta pendampingan prosedural.
Semua perlindungan ini diberikan untuk kurun waktu enam bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun, masa itu bisa diperpanjang, tergantung perkembangan kasus dan kebutuhan yang ada.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Dukung Konektivitas Warga
Korban AS di Konflik dengan Iran: 13 Tewas, 200 Luka, Sebagian Besar Sudah Kembali Bertugas
Uni Eropa Belum Siap Kerahkan Kapal Perang Tambahan ke Selat Hormuz
Titiek Soeharto Soroti Akses Sekolah Saat Peresmian 110 Jembatan di Riau