Kejagung Pasangi Gelang Pendeteksi Lokasi ke Ibrahim Arief Imbas Jadi Tahanan Kota Kasus Chromebook

- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:25 WIB
Kejagung Pasangi Gelang Pendeteksi Lokasi ke Ibrahim Arief Imbas Jadi Tahanan Kota Kasus Chromebook




MURIANETWORK.COM  - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memasangkan gelang pendeteksi lokasi kepada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief (IBAM).


Gelang pendeteksi lokasi diketahui merupakan perangkat elektronik berbentuk gelang yang bisa dikenakan di pergelangan kaki atau tangan dan digunakan untuk memantau dan melacak lokasi seseorang yang sedang menjalani status sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.


Pemasangan gelang pendeteksi lokasi ini dilakukan Kejagung karena Ibrahim Arief menjadi tahanan kota imbas penyakit gangguan jantung kronis yang dideritanya.


Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek pada era Nadiem.


"Yang jelas dari empat tersangka kemarin ditetapkan, khusus terhadap tersangka inisial IBAM, sudah dipasang kita punya alat namanya gelang."


"Untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan ada di mana, selama dalam tahanan kota," kata Anang dalam keterangan persnya Kamis (17/7/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.


Lebih lanjut Anang menjelaskan, selama menjadi tahanan kota Ibrahim Arief tinggal di rumahnya yang ada di Jakarta.


"Iya (di Jakarta)," ungkap Anang.


Dengan status tahanan kota ini, maka Ibrahim Arief harus meminta izin penyidik jika ingin keluar dari wilayah Jakarta.


Termasuk jika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang berada di luar Jakarta.


"Kalau tahanan kota artinya dia, tentunya kan di rumah. Artinya yang penting ketika dia masih ada dalam wilayah itu. Kalau dia keluar harus izin penyidik."


"Selama pemeriksaannya di rumah sakit di daerah Jakarta di kota ini, saya enggak perlu (izin). Tapi ketika dia keluar kota harus."


"Makanya kita pasangi gelang, biar tahu (perginya ke mana), kalau bohong kan kita tahu. Itulah fungsinya," jelas Anang.


Anang menambahkan, hingga kini Ibrahim Arief belum mengajukan permintaan untuk berobat keluar negeri.



"Sementara sampai saat ini belum," imbuh Anang.


Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap Kejagung memutuskan memberikan status tahanan kota untuk Ibrahim Arief karena latar belakang penyakit gangguan jantung kronis yang dideritanya.


Menurut Abdul Qohar, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat penyidik Kejaksaan Agung.


"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ucap Abdul Qohar, Selasa malam.


Halaman:

Komentar