"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim tuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek yang akan membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," ucap Abdul.
Dia pun mengungkap, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri memimpin rapat-rapat yang membahas pengadaan ChromeOS. Padahal, staf khusus sejatinya tak memiliki kewenangan berkaitan pengadaan proyek dan jasa.
"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta pada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan ChromeOS. Sedangkan Staf Khusus Menteri seharusnya tak mempunyai kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek dan jasa terkait ChromeOS," ujar Abdul.
Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob
Wagub Jabar Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hinaan ke Suku Sunda