"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim tuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek yang akan membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," ucap Abdul.
Dia pun mengungkap, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri memimpin rapat-rapat yang membahas pengadaan ChromeOS. Padahal, staf khusus sejatinya tak memiliki kewenangan berkaitan pengadaan proyek dan jasa.
"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta pada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan ChromeOS. Sedangkan Staf Khusus Menteri seharusnya tak mempunyai kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek dan jasa terkait ChromeOS," ujar Abdul.
Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar