Tujuannya supaya Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan DPP PDIP mengenai pergantian caleg terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Meminta saksi Riezky Aprilia untuk mundur. Melakukan pergantian antarwaktu atau PAW dari saksi Riezky Aprilia kepada Harun Masiku berdasarkan surat DPP PDIP surat nomor 224/X/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekretaris Jenderal PDIP," jelas Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan menilai, pledoi terdakwa dan tim PH disusun hanya berdasarkan keterangan Nurhasan, Kusnadi, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa.
"Karena saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saeful Bahri dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa," tutur Jaksa Wawan.
Tak hanya itu, kata Jaksa Wawan, pledoi Hasto juga mengutip fakta hukum yang menguntungkan pada putusan pengadilan terdahulu dalam perkara yang telah inkracht, tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang telah menjadi fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti yang sah, yang telah memberikan bukti hukum yang sangat meyakinkan tentang kebenaran bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mencegah, dan merintangi penyidikan perkara atas nama tersangka Harun Masiku, dan tindak pidana korupsi pemberian suap sesuai dengan dakwaan JPU.
"Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita terdakwa memberikan keterangan di persidangan dan nota pembelaan terdakwa dan tim PH terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia sesuai keputusan partai," kata Jaksa Wawan.
"Walaupun KPU telah menyatakan secara tegas, surat yang diajukan DPP PDIP kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!