Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

- Minggu, 13 Juli 2025 | 21:05 WIB
Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

Adapun mengenai hukuman atas tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 310-321 Bab XVI tentang Penghinaan dikutip dari jdih.mahkamahagung.go.id.


Pasal 310 menjelaskan mengenai jumlah hukuman penjara dan denda yang didapat jika terbukti melakukan tindakan penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.


Pada ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”



Pada ayat 2 hukuman yang didapat akan berbeda jika tindakan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan secara umum.


Ayat tersebut berbunyi  “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.



Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”


Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar