Sentilan Geisz Chalifah Dituding Bela Koruptor: Belajar Sebelum Komentar

- Minggu, 13 Juli 2025 | 14:10 WIB
Sentilan Geisz Chalifah Dituding Bela Koruptor: Belajar Sebelum Komentar


"Kesalahan Tom Lembong cuma satu, dia setia dengan idealismenya. Tidak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," kata Geisz beberapa waktu lalu kepada RMOL.


Ia menyebut kasus ini sudah sejak awal tercium sebagai upaya menjatuhkan pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. 


"Bau busuknya sudah tercium sejak awal," imbuhnya.


Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.


Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.


Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar