Usulan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, soal koalisi permanen dapat tanggapan dari PAN. Intinya, mereka sepakat. Tapi ada catatan penting: gagasan itu harus masuk dalam Undang-Undang Pemilu. Tanpa payung hukum yang jelas, semuanya cuma wacana.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan hal itu pada Sabtu (6/12/2025).
"Pernyataan Mas Bahlil patut diapresiasi. Ini tentang fondasi sistem presidensial kita yang multi partai," ujarnya.
"Kalau memang jadi keputusan politik seluruh partai, ya harus diatur di pasal UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar."
Menurut Viva, isu koalisi permanen ini bukan barang baru. Ia kerap muncul tiap kali revisi UU Pemilu digodok. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang jadi dasar pemilu 2019 dan 2024, misalnya, tak ada satu pasal pun yang mengaturnya. Baik sebelum atau sesudah Pilpres.
"Dulu sewaktu di DPR, saya dua kali jadi anggota Pansus RUU Pemilu. Topik ini selalu mengemuka," kenangnya.
Namun begitu, Viva mengingatkan bahwa wacana ini punya konsekuensi politik yang tak sederhana. Penataan koalisi dalam sistem presidensial tak bisa cuma dilihat dari sisi penguatan pemerintahan semata. Dinamika hubungan antara presiden dan parlemen harus jadi pertimbangan utama.
"Secara empiris, ada dilema. Bayangkan jika paslon terpilih justru didukung partai dengan kursi minoritas di DPR. Potensi instabilitas politik jadi besar. Relasi eksekutif dan legislatif akan penuh tensi," papar Viva.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak
Satgas Saber Pangan Temukan Cabai Rawit dan Minyak Goreng Masih di Atas HET
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran