MURIANETWORK.COM - Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa secara konstitusional, landasan untuk memakzulkan Gibran sebenarnya sudah terpenuhi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi, Rabu (18/6/2025) lalu.
Zainal menyebut, terdapat tiga kategori alasan pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 7A dan 7B, yakni pelanggaran hukum pidana, pelanggaran administratif, serta perbuatan tercela.
“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ucap Zainal.
Menurutnya, unsur pelanggaran hukum bisa dicermati dari laporan Ubedilah Badrun yang menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
Sementara untuk pelanggaran administratif, ia menyinggung soal legalitas dokumen seperti ijazah atau keabsahan tahapan administrasi lain.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," katanya menegaskan.
Namun, meski secara hukum peluang pemakzulan terbuka, Zainal mengakui jalan politik menuju ke arah itu masih terjal.
Salah satu faktor kunci, menurutnya, adalah solidnya koalisi partai-partai pendukung pemerintah di DPR.
“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.
Di penghujung diskusi, Zainal juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia secara terang-terangan menyatakan keraguannya terhadap netralitas lembaga tersebut.
"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," kuncinya.
Said Didu: Paket Hemat Selamatkan Bangsa, Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran!
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi peringatan sekaligus pernyataan yang diklaimnya untuk menyelamatkan bangsa.
Menurutnya saat ini Indonesia berada dalam tahap waspada dan perlu adanya gerakan untuk penyelamatan.
Dimana, ada pihak yang menurutnya perlu untuk disingkirikan yaitu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tak hanya Jokowi, menurutnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka juga perlu untuk disingkirkan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya Said Didu memberi sindiran dengan menyebut ini sebagai paket hemat untuk menyelamatkan bangsa.
“Paket hemat selamatkan bangsa,” tulisnya dikutip Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan ada poin yang perlu dilakukan diantaranya mengadili Jokowi.
Kemudian lanjutkan isu untuk melakukan pemakzulan ke Wakil Presiden Gibran.
“Pertama, adili Jokowi. Kedua, makzulkan Gibran,” tuturnya.
👇👇
Paket hemat selamatkan bangsa :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 8, 2025
1) Adili Jokowi
2) Makzulkan Gibran https://t.co/fPfNsVsmN0
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPR RI tidak memasukkan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) terkait usulan pemakzulan Gibran dalam agenda Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Surat Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran telah dilayangkan sejak 26 Mei 2025.
Itu ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo
Bela Bambang Tri dan Gus Nur, Amien Rais Ngotot Penjarakan Jokowi: Ini Hadiah Kita Sambut HUT RI!
Panas! Pengacara Jokowi Balas Roy Suryo: Buat Apa Lihat Ijazah Asli, Percaya Lab Polisi atau Lab Anda?